Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Saldi Isra Tertawa MK Dijuluki Mahkamah Keluarga

 Wakil Ketua MK, Saldi Isra, jelang diperiksa Majelis Kehormatan MK, Rabu (1/11/2023).Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra selesai diperiksa soal dugaan pelanggaran etik oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK), Rabu (1/11/2023). Ia diperiksa kurang lebih sejam.

Saldi irit komentar ketika menghadapi pertanyaan wartawan, termasuk saat diminta pendapatnya soal julukan "Mahkamah Keluarga" yang disematkan kepada MK.

"Hahahahahaha," tawa Saldi. 

Ia juga enggan menanggapi ide hakim konstitusi Arief Hidayat untuk me-reshuffle seluruh hakim guna memulihkan martabat MK.

"Boleh enggak jawab, enggak?" ujar Saldi sambil tersenyum.

Sebelumnya, Saldi dilaporkan melanggar etik karena dianggap menyudutkan hakim lain ketika menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) soal Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang kontroversial.

Ia merupakan salah 1 dari 4 hakim konstitusi yang mengkritik keras MK yang membolehkan kepala daerah dan anggota legislatif di semua tingkatan, walau belum berusia 40 tahun, bisa maju pada pilpres.

Ia mengaku "bingung" dengan sikap Mahkamah yang berbalik arah 180 derajat dalam waktu singkat guna mengabulkan permohonan Almas Tsaqibbirru, "pengagum" putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming. 

Saldi juga mengungkit adanya kepentingan untuk buru-buru memutuskan perkara tersebut walaupun 9 hakim konstitusi belum mencapai kesepakatan bulat.

Dalam dissenting opinion-nya, Saldi juga menyinggung bagaimana Ketua MK yang juga ipar Jokowi, Anwar Usman mendadak terlibat dalam pengambilan keputusan.

Ia mengaku "bingung, benar-benar bingung" dengan Putusan 90 tersebut.

"Sejak menapakkan kaki sebagai Hakim Konstitusi di Gedung Mahkamah ini pada 11 April 2017, atau sekitar 6,5 tahun yang lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat," kata Saldi, Senin (16/10/2023).

"Apakah Mahkamah pernah berubah pendirian? Pernah, tetapi tidak pernah terjadi secepat ini, di mana perubahan terjadi dalam hitungan hari," ucap dia. 

Berkat putusan kontroversial itu, keponakan Anwar yang juga putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dapat melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya 3 tahun.

Baca juga: Hakim MK dan Ketua KPU Digugat ke PN Jakarta Pusat

Gibran secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto sejak Minggu (22/10/2023) dan telah didaftarkan sebagai bakal capres-cawapres ke KPU RI, Rabu (25/10/2023).

Anwar membantah dirinya terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara ini, meski pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim konstitusi yang tak setuju Putusan 90 itu mengungkap bagaimana keterlibatan Anwar mengubah sikap MK dalam waktu pendek.

Hingga kini, MK telah menerima secara resmi 18 aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dari putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.

Aduan tersebut bervariasi, mulai dari melaporkan Ketua MK Anwar Usman selaku paman Gibran, ada yang memintanya mengundurkan diri, ada yang melaporkan seluruh hakim konstitusi, ada yang melaporkan hakim yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), dan aduan yang mendesak agar segera dibentuk MKMK.

MKMK menyatakan bakal membacakan putusan paling lambat pada 7 November 2023, sehari sebelum tenggat pengusulan bakal pasangan capres-cawapres pengganti ke KPU RI.

Sumber Berita / Artikel Asli : Kompas

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved