Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Presiden Jokowi Belum Siap Melepas Kekuasaan di 2024

 Presiden Jokowi Belum Siap Melepas Kekuasaan di 2024

Pegiat media sosial Rinny Budoyo mengklaim Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum siap untuk melepaskan kekuasaan di 2024 setelah putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres di Pilpres mendatang. 

Menurut Rinny, Jokowi belum siap legowo dan masih ingin melakukan cawe-cawe, sehingga melakukan sejumlah drama politik yang melibatkan hukum untuk memebuat Gibran bisa maju di Pilpres 2024.

"Pak Jokowi belum siap buat legowo, dia belum siap buat melepas kekuasaan dalam setahun mendatang, dia masih mau cawe-cawe mengurusi soal negara," ucapnya dikutip populis.id dari YouTube 2045 TV, Rabu (25/10).

"Pak Jokowi belum mau pensiun dari dunia politik, makanya semua skenario, drama, hingga pembegalan hukum di balik majunya Mas Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres yakinlah ada sosok dan titah Pak Jokowi di belakang semua itu," sambungnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan hasil putusan atas gugatan aturan usia minimal capres-cawapres. Ketua MK Anwar Usman menyatakan MK mengabulkan gugatan terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Mahkamah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum atau Pilkada. “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Anwar Usman pada saat sidang pembacaan putusan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10) dikutip dari Republika.

Pada sidang putusan tersebut juga terjadi perbedaan pendapat dari 9 Hakim MK terkait soal kepala daerah bisa menjadi capres. Lima hakim setuju, dua hakim menolak dan dua hakim menyatakan seharusnya gugatan tidak diterima. Namun hasil akhir mengabulkan sebagian putusan MK tersebut.

Beberapa pengamat dan tokoh mengkomentari negatif hasil putusan MK terkait usia minimal capres dan cawapres. Di antaranya adalah Aktivis 98, Firman Tendry, Ketum YLBHI, Muhamad Isnur, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, dan putri sulung Gus Dur, Alissa Wahid. Intinya mereka berpendapat MK seharusnya konsisten menolak seluruh gugatan batas usia capres-cawapres. Putusan itu membuat MK menciptakan kekacauan hukum dengan mengabulkan gugatan sebagian gugatan syarat cawapres demi melanggengkan Gibran Rakabuming.

Sumber Berita / Artikel Asli : Populis

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved