Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Inilah Pimpinan KPK yang Mangkir dari Pemeriksaan Dewas, Ada Firli

 Firli Bahuri Mangkir Panggilan Dewas KPK, Eh Muncul Utama Tepok Bulu Hari Ini

Sejumlah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mangkir dari panggilan pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) lembaga antirasuah, Jumat (27/10).

Hanya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang hadir dalam pemeriksaan Dewas terkait laporan dugaan pelanggaran etik mengenai pertemuan Firli Bahuri dengan mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo alias SYL. 

"Yang bisa diperiksa hari ini hanya Pak Nurul Ghufron," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Jakarta.

Pimpinan KPK lainnya urung hadir pemeriksaan Dewas karena sejumlah alasan. 

"Pak Nawawi sedang sakit, Pak Johanis Tanak dan Pak Alexander Marwata sedang dinas di luar kota. Pak Ketua KPK Pak Firli minta dijadwal ulang setelah 8 November," ujar Albertina.

Albertina belum membeberkan alasan Firli meminta agenda pemeriksaannya dijadwalkan ulang. 

Di lain sisi, dia menyebut pihaknya akan mengecek lagi jam pemeriksaan terhadap Nurul Ghufron.

Albertina menyampaikan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap pimpinan KPK lainnya akan didiskusikan Dewas. Sementara itu, dia menekankan Dewas KPK juga tak bisa menghadirkan paksa para pimpinan untuk dimintai keterangan.

"Kalau orangnya enggak ada bagaimana? Kami bisa periksa atau tidak? Dewas, kan, tidak ada upaya paksa. Kami tidak bisa menghadirkan," ungkap Albertina.

Dalam rangka pendalaman laporan etik tersebut, Dewas KPK juga telah meminta keterangan SYL. Dewas KPK membuka peluang untuk meminta keterangan sejumlah pihak lainnya.

"(SYL) sudah diperiksa kemarin," imbuhnya.

Sebagai informasi, Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik karena bertemu dengan SYL. (Tan/JPNN)

Sumber Berita / Artikel Asli : JPNN

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved