Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Astaghfirullah! Papan Nama Muhammadiyah Tampo Cluring Dipotong Lagi, Kejadian Usai Shalat Tarawih


 Papan nama Muhammadiyah Tampo Cluring Banyuwangi dipotong lagi, Sabtu (8/4/2023).

Papan nama itu berada di Masjid Al Hidayah Dusun Krajan Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Banyuwangi.

Kejadian pemotongan papan nama Muhammadiyah ini dilakukan sesaat setelah warga dan jamaah melaksanakan shalat Isya dan Tarawih sekitar pukul 19.40. 

Beberapa jamaah sebelum shalat masih melihat papan nama tersebut. Namun selang beberapa waktu kedua papan nama sudah tidak ada di tempatnya.

Kondisi kaki tiang terpotong bekas digergaji memakai gerinda.

“Tadi masuk masjid pas shalat Isya masih ada, terus setelah taraweh saya pulang. Begitu lewat lagi di depan masjid papan sudah tidak ada. Ada Wawan, Cip, Samuri, Sugik. Selain itu ada beberapa anak-anak yang sedang tadarus Quran,” papar Supriyadi, jamaah masjid Al Hidayah.

Supri menambahkan, kemungkinan yang memotong adalah Wawan dengan dibantu Cip yang tidak lain bapaknya sendiri, dengan disaksikan Samuri, Sugik, Sariyono dan beberapa orang lagi. Karena saat itu mereka masih ada di sana. 

Lapor ke Polisi

Melihat kejadian ini Pimpinan Ranting Muhammadiyah Tampo segera melaporkan ke Polresta Banyuwangi.

Sebab kejadian itu mencederai kesepakatan yang dibuat Forpimda di Kejaksaan setahun lalu. Pelakunya sama. 

“Kami dari Pimpinan Ranting Muhammadiyah Tampo langsung bergerak untuk melaporkan. Mereka melakukan provokasi dan kegaduhan. Mengganggu kondusivitas di lingkungan al-Hidayah,” kata Sudarto, Ketua PRM Tampo.

Sudarto mengatakan, dulu pada saat mereka memotong tidak diperkarakan agar suasana tenang, ternyata sampai saat ini mereka mengulang kembali perbuatan memotong papan nama Muhammadiyah.

Saat ini Pimpinan Daerah Muhammadiyah Banyuwangi dan LBH Muhammadiyah menempuh jalur hukum dengan melaporkan secara pidana kepada Polresta Banyuwangi.

”Orang-orang merusak, menyuruh merusak dan yang turut serta melakukan perusakan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 55, ayat 1 KUHP junto pasal 170 KUHP,” ujarnya. 

LBH Muhammadiyah Banyuwangi begitu mendengar peristiwa ini langsung mendampingi Ketua PRM Tampo Sudarto melaporkan ke Polresta Banyuwangi.

“Kami melaporkan kejadian ini, karena sudah mencederai kesepakatan yang dihasilkan oleh Forkopimda saat peristiwa sebelumnya,” ungkap Muzayyin Arifin, kuasa hukum LBH Muhammadiyah Banyuwangi.

Muzayyin menyesalkan kejadian ini berulang padahal laporan kejadian yang pertama proses masih sedang berjalan.

Papan nama Masjid Al-Hidayah Tampo Cluring tersebut dipotong pertama kali pada awal 2022 dan dipasang kembali pada 13 Maret 2022.

Sumber Berita / Artikel Asli : Muhamaddyah

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved