Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Asas Spesialitas Dan Akuntabilitas Dalam Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Negara Republik Indonesia Yang Dilakukan Oleh Direktorat Jendral Pajak

Muhammad Rizky Syamandiri

 ASAS SPESIALITAS DAN AKUNTANBILITAS DALAM ENYALAHGUNAAN PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA YANG DILAKUKAN OLEH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 


(THE PRINCIPLE OF SPECIALITY AND ACCOUNTABILITY IN THE MISUSE OF STATE FINANCIAL MANAGEMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA CARRIED OUT BY THE DIRECTORATE GENERAL OF TAXES)


Muhammad Rizky Syamandiri

e-mail: rizky.tridono@gmail.com


ABSTRAK

Negara hukum merupakan esensi yang menitikberatkan pada tunduknya pemegang kekuasaan negara pada aturan hukum. Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan harus mewujudkan pemerintahan yang baik, salah satunya dengan mengelola keuangan negara secara bertanggung jawab. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengelolaan keuangan negara yang berdasarkan Asas Specialitas dan Asas Akuntanbilitas yang dapat mewujudkan good governance. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini yaitu: (1) Mengenai berlakunya Asas Spesialitas dan Asas Akuntanbilitas dalam pengelolaan keuangan negara; Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Metode Penelitian Hukum Normatif maksudnya data yang diperoleh dengan berpedoman pada segi yuridis. Hasil dari penulisan kali ini menunjukan bahwa Asas yang digunakan dalam pengelolaan keuangan negara adalah Asas Spesialitas yang mewajibkan agar Anggaran yang dikeluarkan terinci secara jelas peruntukannya dan Asas Akuntanbilitas dalam pengelolaan keuangan negara yang sangat berpengaruh terhadap terwujudnya good governance di Indonesia. Dan adapun Dasar Hukum yang dipakai dalam Penulisan ini adalah dengan menggunakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Basic Norm & Fundamental Norm, Undang-Undang tentang Pengelolaan Keuangan Negara, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB). Dan dimana dalam penulisan ini akan membahas mengenai pengelolaan keuangan negara dalam kasus penyalahgunaan keuangan Negara yang dilakukan pejabat dirjen pajak saat ini dan dapat merugikan keuangan negara tersebut, bisa kita ketahui apa yang menjadi faktor terjadinya penyalahgunaan keuangan negara dan bagaimana cara menghentikan pola-pola pengelolaan keuangan negara yang buruk yang dilakukan oleh pejabat Dirjen Pajak di Indonesia.

Kata Kunci : Pengelolaan Keuangan Negara, Asas Spesilitas & Akuntanbilitas, Good governance 


ABSTRACT

The rule of law is the essence that focuses on the submission of state power holders to the rule of law. The government as the holder of power must realize good governance, one of which is by managing state finances responsibly. The purpose of this study is to determine state financial management based on the Principle of Specialty and Principles of Accountability that can realize good governance. The problems discussed in this study are: (1) Regarding the application of the Principle of Speciality and the Principle of Accountability in state financial management; The method used in this study is the Normative Legal Research Method, meaning the data obtained based on the juridical aspect. The results of this writing show that the principles used in state financial management are the Principle of Specialization which requires that the Budget issued be clearly detailed in its designation and the Principle of Accountability in state financial management which greatly affects the realization of good governance in Indonesia. And the Legal Basis used in this writing is to use the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945 as the Basic Norm &; Fundamental Norm, Law on State Financial Management, and General Principles of Good Government (AAUPB). And where in this writing will discuss the management of state finances in cases of misuse of state finances committed by current tax director general officials and can harm state finances, we can know what are the factors that cause misuse of state finances and how to stop the poor patterns of state financial management carried out by officials of the Director General of Taxes in Indonesia.

Keywords : State Financial Management, Principles of Specificity & Accountability, Good governance


  1. PENDAHULUAN

Indonesia adalah Negara Hukum yang tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, maka bangsa Indonesia dalam menjalankan aktivitas Kebangsaan dan Kenegaraanya senantiasa berlandaskan pada Asas-Asas Hukum yang berlaku di Indonesia. Dan Ciri-ciri negara hukum yang demokratis yaitu rakyat sebagai pemegang peran/kunci dan kedudukan sentral dalam menentukan arah kebijakan. Secara implisit pengertian demokrasi tercermin dari kedekatan penguasa atau pemimpin bangsa dengan rakyat dengan menerapkan prinsip keterbukaan atau trasparansi serta bersedia mengkoreksi dan meluruskan kebijakan-kebijakan yang dinilai merugikan kepentingan rakyatnya. 


Tujuan negara tentu terikat dengan keuangan negara sebagai bentuk Dana/pembiayaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara yang dilakukan oleh penyelenggara negara. Tujuan negara tidak dapat terselenggara atau terlaksana tanpa adannya keuangan Negara yang dilaksanakan dengan baik. Dalam mewujudkan tujuan negara supaya tidak sekedar cita-cita belaka, maka keuangan dalam suatu penyelenggaraan pemerintahan memiliki peran sentral. Keuangan Negara merupakan hal yang penting dalam pembangunan suatu negara serta sangat menentukan keberlangsungan perekonomian baik dalam waktu sekarang ini maupun di masa akan datang.


Di Dalam Bab VIII UUD 1945 mengenai keuangan, antara lain disebutkan dalam Pasal 23 ayat (1) bahwa APBN sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara setiap tahun ditetapkan dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pasal 23 A yang mengatur bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Hal-hal lain mengenai keuangan negara sesuai dengan amanat Pasal 23 C diatur dengan undang-undang Dasar 1945.

Pengelolaan keuangan negara merupakan suatu kegiatan yang akan mempengaruhi peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dan bangsa Indonesia. Presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan Pemerintah Pusat dan Daerah memiliki kewajiban untuk menyusun laporan keuangan sebagai wujud akuntabilitas pengelolaan keuangan negara/daerah. Sesuai dengan amanat UUD 1945, UU tentang Keuangan Negara perlu menjabarkan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam UUD 1945 tersebut ke dalam asas-asas umum yang meliputi asas-asas yang telah lama dikenal dalam pengelolaan keuangan Negara seperti :

  1. Asas Tahunan, memberikan persyaratan bahwa anggaran negara dibuat secara tahunan yang harus mendapat persetujuan dari badan legislatif (DPR).


  1. Asas Universalitas, memberikan batasan bahwa tidak diperkenankan terjadinya percampuran antara penerimaan negara dengan pengeluaran Negara. Pasal 14 UU 1/2004 :

  1. Menteri/pimpinan lembaga menyusun dokumen pelaksanaan anggaran untuk kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya berdasarkan alokasi anggaran yang ditetapkan oleh Presiden. 


  1. Di dalam dokumen pelaksanaan anggaran, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diuraikan sasaran yang hendak dicapai, fungsi, program dan rincian kegiatan, anggaran yang disediakan untuk mencapai sasaran tersebut, dan rencana penarikan dana tiap-tiap satuan kerja, serta pendapatan yang diperkirakan. 


  1. Pada dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampirkan rencana kerja dan anggaran Badan Layanan Umum dalam lingkungan kementerian negara yang bersangkutan.


  1. Asas Kesatuan, mempertahankan hak budget dari dewan secara lengkap, berarti semua pengeluaran harus tercantum dalam anggaran. Oleh karena itu, anggaran merupakan anggaran bruto, dimana yang dibukukan dalam anggaran adalah jumlah brutonya.


  1. Asas Spesialitas, mensyaratkan bahwa jenis pengeluaran dimuat dalam mata anggaran tertentu/tersendiri dan diselenggarakan secara konsisten baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Secara kuantitatif artinya jumlah yang telah ditetapkan dalam mata anggaran tertentu merupakan batas tertinggi dan tidak boleh dilampaui. Secara kualitatif berarti penggunaan anggaran hanya dibenarkan untuk mata anggaran yang telah ditentukan Selain itu terdapat asas –asas baru dalam pengelolaan keuangan Negara.


  1. Asas Akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Asas-asas tersebut diperlukan untuk menjamin terselenggaranya prinsip-prinsip pemerintahan daerah. Dengan dianutnya asas-asas tersebut di dalam undang-undang tentang Keuangan Negara, pelaksanaan undang-undang ini selain menjadi acuan dalam manajemen keuangan negara, sekaligus dimaksudkan untuk memperkuat landasan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia.


  1. RUMUSAN MASALAH 

Berdasarkan Pendahuluan / latar belakang masalah tersebut di atas, maka dapat dirumuskan permasalahanya sebagai berikut :

  1. Bagaimana pelaksanaan asas Spesialitas dan akuntanbilitas dalam pengelolaan keuangan negara ?

  2. Bagaimana mewujudkan good governance melalui Asas akuntabilitas dan Spesialitas dalam pengelolaan keuangan negara ?


  1. METODE PENELITIAN HUKUM

Metode yang digunakan dalam Jurnal ini adalah Metode Penelitian Hukum Normatif, Metode Penelitian Hukum Normatif ini merupakan penelitian yang mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana.


  1. PEMBAHASAN

  1. PENGERTIAN KEUANGAN NEGARA

Menurut Pasal 1 Ayat 1 UU No. 17 Tahun 2003 ditegaskan bahwa Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Menurut UU No 17 Tahun 2003 pasal 2, Keuangan Negara meliputi :

  1. Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;

  2. Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;

  3. Penerimaan Negara; 

  4. Pengeluaran Negara;

  5. Penerimaan Daerah; 

  6. Pengeluaran Daerah;

  7. Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah;

  8. Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;

Dalam kenyataanya tidak jarang kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum itu disalahgunakan untuk kepentingan di luar kepentingan umum. Hal ini bisa kita lihat di dalam Penyalahgunaan Wewenang salah seorang pejabat dirjen pajak yang mana mereka dengan menggunakan jabatanya atau kekuasanya menggunakan uang negara tersebut untuk kepentingan pribadi dan keluarganya dimana hal ini mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara yang mengakibatkan negara mengalami satu kondisi terganggu dalam pembangunan nasionalnya dalam rangka mewujudkan good governance.


Beberapa pendapat para ahli terkait dengan definisi keuangan negara. Pendapat dimaksud antara lain :

  1. Menurut Geodhart, Keuangan Negara merupakan keseluruhan undang-undang yang ditetapkan secara periodik yang memberikan kekuasaan pemerintah untuk melaksanakan pengeluaran mengenai periode tertentu dan menunjukan alat pembiayaan yang diperlukan untuk menutup pengeluaran tersebut. Unsur-unsur keuangan Negara menurut Geodhart meliputi :

  1. Periodic; 

  2. Pemerintah Sebagai Pelaksana Anggaran; 

  3. Pelaksanaan Anggaran Memiliki Dua Wewenang Yaitu Wewenang Pengeluaran Dan Wewenang Untuk Menggali Sumber-Sumber Pembiayaan Untuk Menutup Pengeluaran-Pengeluaran Yang Bersangkutan;

  4. Bentuk Anggaran Negara berupa Undang-Undang.


  1. Menurut Van der kemp Keuangan Negara adalah semua hak yang dapat dinilai dengan uang, demikian pula segala sesuatu (baik berupa uang ataupun barang) yang dijadikan milik Negara berhubungan dengan hak-hak tersebut.


  1. Menurut Undang-Undang Keuangan Negara, Semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban. Definisi yang dianut oleh undang-undang keuangan Negara menggunakan pendekatan luas dengan tujuan :

  1. Terdapat Perumusan Definisi Keuangan Negara Secara Cermat Dan Teliti Untuk Mencegah Terjadinya Multiinterpretasi Dalam Segi Pelaksanaan Anggaran;

  2. Agar Tidak Terjadi Kerugian Negara Sebagai Akibat Kelemahan Dalam Perumusan Undang-Undang;

  3. Memperjelas Proses Penegakan Hukum Apabila Terjadi Mal Administrasi Dalam Pengelolaan Keuangan Negara;


  1. Menurut M. Ichwan, keuangan negara adalah rencana kegiatan secara kuantitatif (dengan angka-angka di antaranya diwujudkan dalam jumlah mata uang), yang akan dijalankan untuk masa mendatang lazimnya satu tahun mendatang.


  1. Menurut John F. Due, mengemukakan bahwa Budget adalah suatu rencana keuangan untuk suatu periode waktu tertentu. Government budget (anggaran belanja pemerintah) adalah suatu pernyataan megenai pengeluaran atau belanja yang diusulkan dan penerimaan untuk masa mendatang bersama dengan data pengeluaran dan penerimaan yang sebenarnya untuk periode mendatang dan periode yang telah lampau. Unsur-unsur definisi John F. Due menyangkut hal-hal berikut :  

  1. anggaran belanja yang memuat data keuangan mengenai pengeluaran dan penerimaan dari tahun-tahun yang sudah lalu;

  2. jumlah yang diusulkan untuktahun yang akan datang;

  3. jumlah taksiran untuk tahun yang sedang berjalan;

  4. rencana keuangan tersebut untuk suatu peride tertentu

Jadi yang dimaksud keuangan negara adalah semua hal yang berkaitan dengan masalah penerimaan dan pengeluaran dari suatu negara. Dan secara umum dapat dikatakan bahwa pengelolaan keuangan negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara yang sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban. Dalam keuangan negara juga telah diatur secara jelas hubungan kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara. Presiden yang berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara dan Kekuasaan tersebut dibantu oleh Menteri Keuangan, menteri/pimpinan lembaga dan bank sentral.

Pengurusan terhadap keuangan negara terdiri atas pengurusan. Dalam pengurusan umum, pejabat yang melaksanakan pengurusan anggaran negara dapat diklasifikasikan atas dua macam, yaitu seperti berikut :

  1. Pertama, otorisator adalah pejabat yang mempunyai wewenang untuk mengambil tindakan/keputusan yang dapat mengakibatkan uang negara keluar sehingga menjadi berkurang atau bertambah karena pungutan dari masyarakat. Wewenang untuk mengambil keputusan yang dapat mengakibatkan uang negara berkurang atau bertambah disebut otorisasi. Otorisasi dapat diklasifikasikan menjadi dua macam, yaitu 

  1. Otorisasi umum: otorisasi yang berupa keputusan dan tindakan yang lazimnya berbentuk peraturan umum. Contohnya : peraturan pensiun dan UU Pajak.

  2. Otorisasi yang berbentuk surat keputusan yang khususnya mengikat orang/ pihak tertentu, misalnya surat keputusan pegawai negeri dan otorisasi untuk proyek.


  1. Kedua, ordonator adalah pejabat yang melakukan pengawasan terhadap otorisator agar otorisator tersebut dalam melaksanakan tindakan/keputusannya selalu demi kepentingan umum. Tugas utama ordonator adalah melaksanakan pengujian dan penelitian terhadap penerimaan maupun pengeluaran uang negara. Oleh karena itu, ordonator dibedakan sebagai berikut: 

  1. Ordonator pengeluaran negara. Ordonator pengeluaran negara adalah pejabat yang dalam hal ini ditunjuk Menteri Keuangan dan sebagai pelaksana adalah Direktorat Jenderal Anggaran, yang untuk daerah dilaksanakan oleh kantor perbendaharaan negara.

  2. Ordonator penerimaan negara. Pelaksanaan ordonator sebagai penerimaan negara adalah semua menteri yang menguasai pendapatan negara. Tugas utamanya ialah mengawasi apakah penerimaan negara tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku atau tidak. la juga mengeluarkan surat keputusan yang mengakibatkan penerimaan bagi negara. Atas dasar surat keputusan ini juga diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM). 

Berdasarkan uraian mengenai definisi keuangan negara diatas terlihat bahwa di dalam praktek jalannya pemerintahan dalam pengelolaan keuangan negara di Indonesia masih memerlukan adannya suatu pengawasan yang ketat dan melekat, khususnya terhadap para pejabat di Kementrian keuangan negara dan juga terhadap para petugas di Dirjen pajak untuk tidak sembrono / sewenang-wenang di dalam pengelolaan keuangan negara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia kita. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi kondisi krisis ekonomi dan kerusakan di dalam tata Pemerintahan Republik Indonesia kita khususnya yang berkaitan dengan keuangan negara. Dengan demikian bisa terwujud apa yang menjadi tujuan utama daripada Konstitusi dan Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Negara yaitu terwujudnya good governance 


  1. ASAS-ASAS DALAM KEUANGAN NEGARA

Keuangan dalam suatu penyelenggaraan pemerintahan memiliki peran sentral, sebab merupakan urat nadi dalam pembangunan suatu negara serta sangat menentukan keberlangsungan perekonomian baik dalam waktu sekarang ini maupun di masa akan datang. Mengikuti pemikiran Rene/tours menyatakan bahwa hakekat atau falsafah keuangan negara dalam hal ini anggaran penerimaan dan belanja negara adalah :


“The constitutional Right which a nation possesses to authorize public revenue and expenditure does not originates from the fact that the members of nation contribute the payments This right is based in a loftier idea. The idea/of sovereignty”.


"Hak konstitusional yang dimiliki suatu negara untuk mengesahkan pendapatan dan pengeluaran publik tidak berasal dari fakta bahwa anggota negara menyumbangkan pembayaran Hak ini didasarkan pada gagasan yang lebih tinggi. Gagasan/kedaulatan".


Jadi, dapat dipahami bahwa pada hakekatnya public revenue and expenditure anggaran penerimaan dan belanja negara adalah kedaulatan Negara. Pada dasarnya, substansi mengenai pengertian keuangan negara dapat dilihat dari perspektif luas maupun sempit. Keuangan negara dalam arti luas mencakup: 


pertama, anggaran pendapatan dan belanja negara. Kedua, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan terakhir keuangan negara pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah. 


Pengelolaan uang negara dapat diperinci ke dalam (1) Pengelolaan kas umum negara, (2) Pelaksanaan penerimaan negara oleh kementerian negara, lembaga non-kementerian dan lembaga Negara, dan (3) Pengelolaan uang persediaan untuk keperluan kementerian negara, lembaga pemeritah non kementerian dan lembaga negara. Perincian tersebut bertujuan untuk membedakan fungsinya agar pengelolaan keuangan tetap terarah pada sasaran yang hendak dicapai.


Pejabat yang bertugas untuk melakukan pengelolaan keuangan negara seyogyanya memerhatikan dan menerapkan asas-asas hukum yang mendasarinya. Asas-asas pengelolaan keuangan negara dibutuhkan agar pengelolaan keuangan negara dapat berlangsung dan berjalan dengan baik sehingga mencapai tujuan. Asas pengelolaan keuangan negara bukanlah merupakan aturan hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan mengikat melainkan secara moral dapat dijadikan pedoman dalam pengelolaan keuangan negara. Adapun asas-asas pengelolaan keuangan negara yang diatur Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pengolaan Keuangan Negara yang perlu menjabarkan aturan pokok tersebut ke dalam asas-asas umum yang meliputi asas-asas yang telah dikenal dalam pengelolaan keuangan Negara seperti:


  1. Asas Spesialitas, Asas spesialitas mewajibkan agar kredit anggaran yang disediakan terinci secara jelas peruntukannya. artinya mensyaratkan bahwa jenis pengeluaran dimuat dalam mata anggaran tertentu/tersendiri dan diselenggarakan secara konsisten dan baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Secara kuantitatif artinya jumlah yang telah ditetapkan dalam mata anggaran tertentu merupakan batas tertinggi dan tidak boleh dilampaui. Secara kualitatif berarti penggunaan anggaran hanya dibenarkan untuk mata anggaran yang telah ditentukan.


Namun dalam Penyelenggaraan Keuangan Negara sepuluh tahun terakhir ini kita dikejutkan dengan banyaknya kasus penyalahgunaan pengelolaan keuangan negara khususnya dibidang Pajak yang dilakukan oleh para pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia yang mengakibatkan kerugian Negara hingga Ratusan Triliun Rupiah uang pajak milik Rakyat Indonesia kita lenyap dan tidak jelas untuk peruntukannya, hal ini menunjukan adannya ketidak disiplinan dan ketidakpatuhan para pejabat aparatur Negara dan Pemerintahan khususnya di dalam penggunaan uang masyarakat dari penarikan pajak masyarakat dimana seharusnya berdasarkan asas spesialitas ini mewajibkan agar kredit anggaran yang disediakan terinci secara jelas peruntukannya, namun faktanya semua Asas dalam Pengelolaan keuangan Negara Republik Indonesia ini yaitu Asas Spesialitas dalam pengelolaan keuangan Negara Republik Indonesia kita tidak di patuhi dan tidak dijalankan sebagaimana rulenya. Sehingga dengan ketidak profesionalitas dan proporsionalitas para pejabat Negara di Direktorat Jendral Pajak ini, Negara dan Rakyat Indonesia mengalami kerugian baik materiil maupun imateriil serta tidak mendapatkan hak-hak personal rights nya dalam hal ini mendapatkan hak hidup, pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan dan jaminan kesejaterahaan sosial serta kesehatan dan pelayanan pendidikannya yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan penghormatan dari Pemerintah Republik Indonesia hal ini kemudian mengalami suatu kemunduran dan kemerosotan tingkat kehidupan dan pelayanan baik kesehatan, Pendidikan dan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia menjadi kurang baik dan kurang memenuhi taraf hidup yang layak sebagaimana ditetapkan dalam pasal 27 dan pasal 28 A-J Konstitusi Republik Indonesia kita.


  1. Asas Universalitas, memberikan batasan bahwa tidak diperkenankan terjadinya percampuran antara penerimaan negara dengan pengeluaran Negara. Pasal 14 UU 1/2004 :

  1. Menteri/pimpinan lembaga menyusun dokumen pelaksanaan anggaran untuk kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya berdasarkan alokasi anggaran yang ditetapkan oleh Presiden. 


  1. Di dalam dokumen pelaksanaan anggaran, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diuraikan sasaran yang hendak dicapai, fungsi, program dan rincian kegiatan, anggaran yang disediakan untuk mencapai sasaran tersebut, dan rencana penarikan dana tiap-tiap satuan kerja, serta pendapatan yang diperkirakan. 


  1. Pada dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampirkan rencana kerja dan anggaran Badan Layanan Umum dalam lingkungan kementerian negara yang bersangkutan.


  1. Asas Kesatuan, mempertahankan hak budget dari dewan secara lengkap, berarti semua pengeluaran harus tercantum dalam anggaran. Oleh karena itu, anggaran merupakan anggaran bruto, dimana yang dibukukan dalam anggaran adalah jumlah brutonya.


  1. Asas Akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 


Berbicara tentang Akuntanbilitas di dalam Undang-Undang tentang Pengelolaan Keuangan Negara Republik Indonesia kita, hal ini nampak seirama dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik di dalam Hukum Administrasi Negara Republik Indonesia kita. Dimana dengan Asas Akuntanbilitas ini hasil akhir dari kegiatan pengelolaan Keuangan Negara, Khususnya mengenai pengelolaan keuangan Negara dari pajak juga bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau Rakyat Indonesia sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan Pasal 1 Ayat (2) Konstitusi Republik Indonesia kita. Namun dalam kenyataanya pengelolaan Keuangan Negara dari Pajak ini tidak dipertanggungjawabkan sebagaimana Rulenya hal ini terlihat dari perilaku para pejabat di Kementerian Keuangan yaitu di Direktorat Pajak kita mengenai Asas Akuntanbilitas ini cenderung tidak dipatuhi dan tidak dijalankan sehingga hal ini mengakibatkan kondisi Keuangan Negara Republik Indonesia dari Pajak terlihat kacau balau dan tidak bisa memberikan jaminan perlindungan Hak Asasi Manusia Rakyat Indonesia dalam hal Pajak, cenderung naik dan menyekik kehidupan Rakyat Indonesia sehari-hari. Hal ini mengakibatkan rakyat dan Masyarakat Indonesia mengalami kesulitan dan kemiskinan akibat kenaikan pajak yang membumbung tinggi dalam segala lini kehidupan masyarakat Indonesia terakhir ini. Hal ini jelas sangat bertentangan dengan konstitusi Pasal 27 dan 28 A-J UUD NRI 1945 serta bertentangan dengan tujuan daripada dibentuknya Pemerintahan Republik Indonesia yaitu melindungi Segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa (Alinea ke-4 UUD NRI 1945) tidak tercapai dan terpenuhi sebagaimana yang ditegaskan dalam Konstitusi Republik Indonesia.

Asas-asas pengelolaan keuangan negara sebagaimana telah dijabarkan di atas apabila dilakukan fusi sebelum dan setelah diberlakukannya Undang-Undang Keuangan Negara dapat dijadikan pedoman bagi pengelola keuangan negara sehingga mampu menjalankan tugas dan kewajibannya yang baik. 


  1. KESIMPULAN

Berdasarkan Latar Belakang, Rumusan masalah serta Pembahasan diatas maka bisa kami simpulkan mengenai Pengelolaan Keuangan Negara di Negara Republik Indonesia kita saat ini mengalami satu grafik kemunduran hari esok tidak lebih baik dari hari yang kemarin mengenai pengelolaan keuangan negara dari pajak masyarakat Indoneisa kita. Hal ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor pendukung tidak keberhasilan pengelolaan keuangan Negara Republik Indonesia dari sektor Pajak diantaranya tidak adannya pengawasan yang ketat dan melekat dari pihak kementerian keuangan Republik Indonesia itu sendiri juga kurangnya tingkat Profesionalitas, Proporsionalitas dan Akuntanbilitas dari para pejabat penyelenggara di Direktorat Jenderal Pajak kita saat ini. 


  1. SARAN

Terkait dengan Latar Belakang, Rumusan masalah serta Pembahasan diatas maka kami memberikan sedikit masukan bagi Pemerintah khususnya dalam hal Pengelolaan keuangan Negara di Direktorat Pajak untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) para Aparatur Negara yang Khusus menjalankan pengelolaan keuangan negara dari Pajak masyarakat ini, untuk lebih disiplin, bertanggungjawab dan patuh terhadap apa yang menjadi Asas Legalitas dalam bidang Pengelolaan Keuangan Negara itu sendiri sehingga dengan demikian akan bisa kita wujudkan apa yang menjadi good governance dalam pengelolaan keuangan negara RI kita.


  1. DAFTAR PUSTAKA

Anonim, “Pengertian Penelitian Hukum Normatif“, diakses dari https://idtesis.com/, diakses pada tanggal 23 Maret 2023.

 I Gde Artjana, “Upaya Membangun Akuntabilitas Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara Di Lingkungan Militer Menuju Terciptanya Good Governance Tantangan Dan Harapan”, dipaparkan dalam FGD SSRPropatria, tanggal 27 Februari 2007.

Herlambang Perdana Wiratraman, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara, Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, 2008, hlm. 6.

Yuswar Zainul Basri dan Mulyadi Subri. 2003, hal 7. ”Keuangan Negara dan Analisis Kebijakan Utang Luar Negeri”.

Muh. Djafar Saidi, hlm.33 juga dalam PP Nomor 1 tahun 2008 tentang Invespem

W. Riawan Tjandra, Hukum Keuangan Negara, PT. Grasindo, Jakarta, 2006, hlm. 1-2

Undang-Undang No. 17 Tahun 2003,

Muh. Djafar Saidi, hlm.33 juga dalam PP Nomor 1 tahun 2008 tentang Invespem

Nomensen Sinamo, “Diklat Kuliah HTN Fakultas Hukum UBK Dikutip dari Nomensen Sinamo”, Hukum Tata Negara Indonesia, Cetakan Ketiga (Jakarta: Permata Aksara, 2014), hlm 181.





Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved