Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Setelah Terkesan Berbeda dalam Menangani Dugaan Pelanggaran Anies dan Kader PDIP, Bawaslu Kena Batunya


 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendapatkan balasan setelah terkesan berbeda dalam menangani dugaan pelanggaran terhadap Anies Baswedan dan kader PDIP di Sumenep, Jawa Timur. 

Ketika menangani Anies Baswedan, Bawaslu melakukan pengkajian dugaan pelanggaran terkait deklarasi koalisi perubahan yang berisi NasDem, PKS, dan Demokrat. 

Kemudian saat menangani kasus kader PDIP yang membagikan amplop berisi uang Rp300 di masjid, Bawaslu juga akan melakukan pengkajian, namun mengatakan bahwa saat ini memang belum masa kampanye.

Pegiat media sosial Hisyam Mochtar menganggap bahwa penangan Bawaslu terhadap kasus Anies dan kader PDIP berbeda, kemudian kini Bawaslu telah terkena balasannya.

"Munafik emang susah obatnya!! Eh, kenapa tweet @bawaslu_RI yang barusan pada dihapus? Baru dijulidin netijen udah kena mental," ucapnya dikutip WE NewsWorthy dari Twitter @HisyamMochtar, Selasa (28/3). 

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sedang menelusuri fakta-fakta terkait video viral pembagian amplop berlogo PDIP kepada jamaah usai sholat Tarawih di sebuah masjid di Kabupaten Sumenep, Pulau Madura, Jawa Timur, belum lama ini. Bawaslu juga mengkaji unsur dugaan pelanggaran pemilu pada peristiwa tersebut.

"Setelah ada berita yang menyebar, kami cek kepada Bawaslu Sumenep dan kami minta untuk melakukan penelusuran terhadap kasus tersebut," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada Republika.co.id di Jakarta, Senin (27/3/2023).

Berdasarkan informasi yang Republika.co.id dapatkan, pembagian amplop kepada jamaah dilakukan di sela sholat Tarawih di Masjid Wakaf Said Abdullah, Jalan Kartini, Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Jumat (24/3/2023) malam WIB. "Kami akan kaji peristiwa di atas jika (ada) dugaan pelanggaran," ucap Bagja menegaskan.

Bagja menjelaskan, penelusuran dan pengkajian atas peristiwa tersebut dilakukan untuk menentukan jenis pelanggarannya. "Kita tentukan dulu (jenis pelanggarannya), karena pada saat ini belum masa kampanye. Tahapan saat ini adalah tahapan sosialisasi (partai politik peserta pemilu)," ujar Bagja.

Terlepas dari penyelidikan yang sedang dilakukan, Bagja tegas menyatakan bahwa kegiatan politik praktis dilarang dilakukan di tempat ibadah. "Bawaslu tetap menyatakan bahwa segala kegiatan yang berkenaan dengan politik praktis di tempat ibadah tidak diperkenankan," ujarnya.

Sumber Berita / Artikel Asli : NW Wartaekonomi

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved