Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Rektor Udayana Diduga Pungli Sampai Rp1,2 Miliar untuk Fakultas Teknik Hingga Kedokteran, Said Didu Ungkap Fakta Menarik!




 Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu menyoroti pernyataan dari Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Aspidsus Kejati Bali), Agus Eko Purnomo yang mengungkap dugaan pungutan liar atau pungli yang dilakukan oleh Rektor Universitas Udayana mencapai Rp1,2 miliar untuk fakultas Teknik hingga Kedokteran. 

Hal tersebut ditanggapi Said Didu melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Said Didu mengungkapkan fakta menarik terkai rektor yang melakukan tindak korupsi tersebut. 

Said Didu menegaskan fakta menarik bahwa saat ini, seorang rektor ditetapkan langsung oleh presiden.

"Rektor korupsi. Rektor sekarang ditetapkan oleh Presiden. Itu saja," ujar Said Didu dikutip WE NewsWorthy dari akun Twitter pribadi miliknya, Selasa (14/3).


Seme

Sementara itu, Aspidsus Kejati Bali Agus Eko menegaskan bahwa siasat pungli yang dilakukan Rektor Udayana I Nyoman Gde Antara yakni demi keperluan uang gedung.

"Untuk uang gedung. Sumbangan pengembangan institusi. Nah pengembangan institusi ini untuk pengembangan sarana dan prasarana. Jadi penggunaannya harus ke sana, tidak peduli untuk yang lainnya," tuturnya dikutip NewsWorthy dari siaran video KompasTV.

Selain itu ia juga menegaskan bahwa pungli tersebut mencapai Rp1,2 miliar untuk mahasiswa di fakultas Teknik hingga Kedokteran.

"Dari tahun ke tahun itu berbeda-beda. Ada juga di tahun 2019 atau 2020 ya itu ada levelnya, levelisasi. Di level itu ada yang maksimal Rp1, 2 miliar untuk satu fakultas. Itu juga sudah kita periksa ada yang Rp500 juta, Rp700 juta, Rp1 miliar, Rp1,1 miliar, Rp1,2 miliar udah kita lakukan pemeriksaan," paparnya.

Sampai saat ini, Aspidsus Kejati Bali, Agus Eko menegaskan bahwa ada sebanyak 362 orang yang telah jadi korban pungli.

"Total untuk yang tanpa dasar, yang tanpa ada SK dari pihak pungutan liar katakan begitu, ini sejumlah 362 orang dan total uang yang telah diterima Rp3,9 miliar," ungkapnya. 

Adapun penyidik Kejati Bali menilai perbuatan I Nyoman Gde terbukti memenuhi unsur-unsur Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 12 (e) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, Rektor Udayana juga dinilai terbukti melanggar Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.

Ditambah lagi, perbuatan tindak pidana korupsi itu diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp105 miliar dan Rp3,9 miliar (Rp3.945.464.100). Juga merugikan perekonomian negara hingga sekitar Rp334,5 miliar (Rp.334.572.085.691).


Sumber Berita / Artikel Asli : NW Wartaekonomi

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved